Indonesia Bebas Pasung


Pasal 86 UU RI No 18. Tahun 2014
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#SehatMental #Indonesia


Poster by Azmul Fuady Idham
Azmulpsy@gmail.com
Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

sumber foto
sumber berita
www.bbc.com

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.