Kamis, 03 Mei 2018
Filled Under: Download
sumber: upj.ac.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Socialize It →
|
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Popular Posts
-
Oleh: Puji Rahayu (Mahasiswi Magister Psikologi Unair) Sejauh ini, kita hanya mendengar berita dari media massa mulai dari berita di t...
-
PANDEMI oleh Afga Yudistikhar Dengarkah engkau dengan rintihan alam? Doa-doa yang berjalan di keheningan malam Melewati p...
-
Bagaimana kita menandai seseorang yang sehat mental? Apakah kita sudah termasuk sehat mental? Jangan sampai kita menganggap diri kita suda...
-
Penulis: Syurawasti Muhiddin (Alumni Psikologi UNHAS 2012) Stres adalah suatu kondisi yang pasti akan dihadapi oleh setiap orang. Tida...
-
Film ini disutradarai oleh Stephen Chbosky Film tak pernah ketinggalan, tak pernah ditinggalkan, tak lekang oleh waktu dan terus berk...
-
Friends with benefits (FWB), cukup familiarkah di telinga Anda istilah tersebut? Atau bahkan Anda sendiri pernah mengalami konteks FWB ter...
-
Kekuatan karakter (character strength) adalah konsep utama dalam psikologi positif. Ada satu kekuatan karakter yang termasuk dalam kelompo...
-
Masalah kejahatan merupakan hal yang seringkali terjadi dan menyebabkan keresahan serta kerugian pada masyarakat, salah satunya adalah pem...
-
Penulis: Syurawasti Muhiddin (Alumni Psikologi UNHAS 2012) Bulan Oktober adalah bulan dimana masyarakat dunia memperingati hari kesehat...
-
Apa kabar dengan jiwamu hari ini? Apakah jiwamu sudah menemukan kebahagiaannya hari ini? Kebahagiaan. Kata sebagian orang, kebahagiaan mud...

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.