Ruang Refleksi Online
RUANG REFLEKSI ONLINE - HALO JIWA INDONESIA
1.1
Konsep Kegiatan
Ruang Refleksi (online) merupakan
fasilitas pendampingan sebaya kepada teman-teman yang membutuhkan katarsis.
Fasilitas ini menjadi alternatif, apabila layanan profesional belum menjadi
opsi yang relevan. Misalnya, karena pokok permasalahan yang diajukan belum
tergolong sebagai masalah psikologis yang membutuhkan pendampingan lebih
intens. Selain itu, tidak menutup kemungkinan layanan profesional kurang
terjangkau bagi sebagian kalangan. Namun berbeda dengan katarsis dalam
psikoterapi, fasilitas ini tidak memberikan intervensi psikologis. Lebih
tepatnya, konteksnya terbatas pada mendengarkan dan menemani teman-teman yang
membutuhkan figur pendamping. Apabila dalam proses pendampingan, partisipan
diidentifikasi memiliki kecenderungan masalah psikologis yang lebih serius,
maka selalu mungkin bisa disarankan agar terhubung ke profesional. Secara umum,
kegiatan ini terikat oleh kode etik psikologi, di mana hak-hak partisipan,
seperti asas kerahasiaan, dijamin sepenuhnya.
1.2 Latar Belakang Kegiatan
Ruang Refleksi (online) diinisiasi atas
dasar keprihatinan terhadap berbagai fenomena distres di masyarakat karena
kurangnya kesadaran mendengarkan. Tepatnya, banyak orang yang mengalami tekanan
psikologis dan membutuhkan dukungan emosional dari orang lain. Namun sayangnya,
yang sering kali terjadi, merasa kurang dipahami, bahkan cenderung disalahkan
atau dituntut untuk berpikir positif. Sehingga kemungkinan terburuknya, tekanan
psikologis yang dialami bisa terakumulasi dan menjadi masalah psikologis yang
lebih serius. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi upaya
preventif untuk menata
persoalan yang
cenderung lebih bisa dikendalikan, sebelum berlanjut menjadi distres dan
disfungsi psikologis.
1.3 Teknis Pelaksanaan
Berikut diuraikan beberapa hal teknis
maupun prinsipil yang perlu diperhatikan dalam Ruang Refleksi (online):
a. Pendampingan ini bersifat sangat rahasia, sehingga segala informasi
mengenai partisipan terbatas diketahui oleh internal ruang refleksi.
b. Admin bertanggung jawab atas keseluruhan rangkaian Ruang Refleksi
(online). Sehingga, sesi pendampingan akan diatur dan diarahkan oleh admin.
c. Admin akan menyesuaikan persoalan partisipan dengan concern dari pendamping. Jadi meskipun
partisipan bisa memilih pendampingnya sendiri, namun usulan tersebut akan
kembali dipertimbangkan. Selain pertimbangan concern, mengingat sewaktu-waktu, jadwal pendamping dan partisipan
bisa saja sulit dipertemukan.
d. Sebelum pendampingan, peserta akan diminta untuk mengisi CV dalam form
online. CV tersebut membantu pendamping dalam membangun asumsi awal mengenai
persoalan yang diajukan.
e. Pendampingan berlangsung selama 1 jam dan akan menyesuaikan dalam
aplikasinya. Selain itu, terbuka peluang bagi partisipan untuk melanjutkan ke
sesi berikutnya apabila diperlukan.
f. Pada awal dan akhir sesi pendampingan, pendamping kembali mengingatkan
mengenai asas kerahasiaan dan jaminan hak partisipan sesuai dengan kode etik psikologi.
1.4 Alur Pelaksanaan
Berikut diuraikan alur pelaksanaan Ruang Refleksi (online):
a. Partisipan akan mengisi form online yang alamatnya telah dicantumkan di
infografis. Dalam form tersebut, partisipan mengisi identitasnya dan
mengusulkan pendampingnya sendiri. Selain itu, tidak lupa partisipan mengisi
kontak yang bisa dihubungi.
b.
Selanjutnya, admin akan mengolah
data yang telah masuk dan menghubungi partisipan. Dalam hal ini, admin akan
meminta usulan waktu dari partisipan yang akan disesuaikan dengan waktu pendamping.
c. Setelah waktu ditetapkan, admin akan mengingatkan pendamping dan
partisipan mengenai jadwal temunya.
d. Paling lambat 30 menit sebelum waktu pendampingan, admin akan
mengonfirmasi kesiapan partisipan dan agar kiranya partisipan bisa stay selama kurang lebih 1 jam,
sebagaimana pendamping telah meluangkan waktunya.
e. Setelah pendampingan selesai, admin akan meminta partisipan untuk
mengisi form evaluasi.
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.